BAB I
PENDAHULUAN
Suatu masyarakat atau bangsa
menjadikan filsafat sebagai suatu pandangan hidup yaitu merupakan asas dan
pedoman yang melandasi semua aspek hidup dan kehidupan bangsa tersebut, tanpa
terkecuali aspek pendidikan. Filsafat yang dikembangkan harus berdasarkan
filsafat yang dianut oleh suatu bangsa, sedangkan pendidikan merupakan suatu
cara atau mekanisme dalam menanamkan dan mewariskan nilai-nilai filsafat
tersebut
.
Pendidikan sebagai suatu lembaga
yang berfungsi menanamkan dan mewariskan sistem norma tingkah laku perbuatan
yang didasarkan kepada dasar-dasar filsafat yang dijunjung oleh lembaga
pendidikan dan pendidik dalam suatu masyarakat. Untuk menjamin supaya
pendidikan dan prosesnya efektif, maka dibutuhkan landasan-llandasan filosofis
dan landasan ilmiah sebagai asas normatif dan pedoman pelaksanaanya.
Filsafat pendidikan nasional
Indonesia adalah suatu sistem yang mengatur dan menentukan teori dan praktek
pelaksanaan pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh filsafat
hidup bangsa "Pancasila" yang diabdikan demi kepentingan bangsa dan
negara Indonesia dalam usaha merealisasikan cita-cita bangsa dan negara
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Bagi bangsa Indonesia, Pancasila
telah menjadi dasar negara dan pandangan hidup segenap bangsa Indonesia. Nilai
yang terkandung dalam Pancasila sepatutnya menjadi acuan dasar dalam kehidupan
manusia Indonesia. Dengan demikian, pembangunan pendidikan nasional sebagai
usaha sadar dan sistimatis untuk membina manusia Indonesia.
Pendidikan nasional harus mampu membawa segenap bangsa
Indonesia untuk menjadi manusia Pancasila seperti telah dirumuskan dalam GBHN
(1993) yaitu “Pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia
Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif,
terampil, berdisiplin, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan
rohani, menimbulkan jiwa patriotik dan mempertebal rasa cinta tanah air,
meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetiakawanan sosial serta kesadaran pada
sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan, serta berorientasi ke
masa depan.
Tap MPR No. II/MPR/1978 memberi petunjuk nyata dan
jelas wujud pengamalan kelima sila Pancasila, bagi bidang pendidikan, hal ini
sangat penting karena akan terdapat kepastian nilai yang menjadi pedoman dalam
pelaksanaan pendidikan. Petunjuk pengamalan tersebut dapat pula disebut sebagai
36 butir nilai-nilai pancasila sebagai berikut.
1. Ketuhanaan Yang Maha Esa.
a) Percaya dan
takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
b) Hormat
menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan pemeluk-pemeluk
kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
c) Saling
menghormati kebebesan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan.
d) Tidak
memaksakan sesuatu agama dan kepercayaan kepada oranglain.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
a) Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak, persamaan kewajiban antar sesame manusia.
b) Saling
mencintai sesame manusia.
c) Mengembangkan
sikap tenggang rasa.
d) Tidak
semena-mena terhadap orang lain.
e) Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan.
f) Gemar
melakukan kegiatan manusia.
g) Berani
membela kebenaran dan keadilan
h) Bngsa
Indonesia merasakan dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena
itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
a) Menempatkan
persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara diatas
kepentingan pribadi atau golongan.
b) Rela
berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara.
c) Cinta tanah
air dan bangsa.
d) Bangga
sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.
e) Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal ika.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
a) Mengutamakan
kepentingan Negara dan masyarakat.
b) Tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain
c) Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
d) Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e) Dengan
iktikad baik dan rasa tanggung jawab meneriama dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah
f) Musyawarah dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g) Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat, serta nilai-nilai kebenaran
dan keadilan.
5. Keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia
a) Mengembangkan
perbutan-perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaandan bergotong royong.
b) Bersikap
riil.
c) Menjaga
keseimbangan anrtara hak dan kewajiban.
d) Menghormati
hak-hak orang lain.
e) Suka memberi
pertolongan kepada orang lain.
f) Menjauhi
sikap pemerasan kepada orang lain.
g) Tidak
bersikap boros.
h) Tidak
bergaya hidup mewah.
i)
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan
umum.
j)
Suka bekerja keras.
k) Menghargai
hasil karya orang lain.
l)
Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata
dan berkeadilan social.
Pendidikan adalah upaya manusia
untuk memanusiakan manusia. Manusia pada hakikatnya adalah makhluk tuhan yang
paling tinggi derajatnya dibanding dengan makhluk lain citaannya di muka bumi
ini. Manusia sebagai makhluk sosial terikat oleh suatu sistem sosial dengan
segala komponennya seperti pranata sosial, tatanan hidup kemasyarakatan.
Pendidikan adalah suatu proses sosial budaya untuk
meningkatkan harkat dan martabat manusia. Dengan demikian pendidikan secara
nyata merupakan proses sosialisasi antar warga melalui interaksi insani menuju
masyarakat yang berbudaya. Nana Sudjana (1989) menyebutkan tiga gejala yang
diwujudkan dalam kebudayaan umat manusia yaitu berupa:
1. Ide dan
gagasan seperti: konsep, nilai, norma, peraturan sebagi hasil ciptaan dan karya
manusia.
2. Kegiatan
seperti tindakan yang berpola dari manusia dalam bermasyarakat.
3. Hasil karya
cipta manusia
Pendidikan merupakan suatu proses
budaya, maka senantiasa dalam upaya membina dan mengembangkan cipta, rasa dan
karsa ke dalam tiga wujud di atas.
Wujud pertama, yaitu ide dan gagasan sifatnya
cenderung abstrak. Adanya dalam pikiran manusia dan warga masyarakat di tempat
kebudayaan itu berada. Gagasan itu menjadi motivasi, pendorong, serta memberi
jiwa dan makna bagi kehidupan manusia dalam bermasyarakat sehingga pola pikir
tersebut menjadi suatu sistem yang dianut. Wujud yang kedua adalah kegiatan
yang berpola dari manusia, yaitu aktivitas manusia dalam berinteraksi dengan
lingkungannya.
Dalam sistem sosial, aktivitas
manusia cenderung bersifat konkret, bisa dilihat dan bisa di observasi secara
langsung. Sedangkan wujud yang ketiga adalah seluruh hasil fisik atau non fisik
serta perbuatan atau karya manusia dalam masyarakat. Sudah barang tentu wujud
fisik dan non fisik ini hasil dari karya manusia sesuai dengan kebudayaan
pertama dan kedua. Artinya, wujud ketiga merupakan hasil buah pikir dan
keterampilan manusia sesuai dengan gagasan atau ide dan aktivitas manusia dalam
struktur sistem sosialnya
Dengan demikian program pendidikan yang dirancang
untuk membina kompetensi peserta didik, tak bisa lepas dari aspek sosial budaya
masyarakatnya. Di sini berarti asas sosiologis akan memberikan pijakan yang
mendasar untuk memberikan apa yang cocok dipelajari para peserta didik,
bagaimana mempelajari bahan tersebut sehingga produktivitas pendidikan (out
put) sesuai dengan harapan dan tuntutan kebutuhan masyarakat, baik diamati dan
perkembangan sosial budayanya maupun di amati dari perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Perkembangan sosial budaya akan
memberi warna dan corak kepada perencanaan dan implementasi kurikulum
pendidikan. Namun demikian, asas sosiologis tak berarti program pendidikan
hanya berorientasi kepada tuntutan kebutuhan dan perkembangan masyarakat tanpa
menghiraukan kebutuhan peserta didik sebagai pribadi yang mandiri. Oleh sebab
itu, harus dijaga keseimbangan kurikulum (curiculum balance) antara kepentingan
peserta didik sebagai individu yang unik dan mandiri dengan kepentingan peserta
didik sebagai anggota masyarakat.
Pendidikan yang terlalu memusatkan
pada kepentingan masyarakat (sociely centered) akan pincang dan membuahkan
beberapa kelemahan. Misalnya, program pendidikan yang dilakukan kurang
menghiraukan perkembangan peserta didik sebagai pribadi yang unik dan mandiri.
Ini berarti, pendidikan harus menjaga keseimbangan kurikulum dengan menyajikan
program antara kepentingan sociely centered dengan program yang mengarah dan
memperhatikan kegiatan yang berorientasi pada student centered (memusatkan
perhatian pada kepentingan peserta didik sebagai pribadi).
Asas Ilmiah dan Teknologi
Asas lain yang mempengaruhi
pendidikan adalah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam beberapa dasa warsa terakhir
ini maju dengan pesat. Sebagai buah dari kegiatan penelitian dalam bidang ilmu
murni (pure science) dan ilmu terapan (applied science) yang berkembang pesat.
Perkembangan ini jelas memberi pengaruh dan dampak yang sangat kuat pada
pendidikan. Sedangkan isi kurikulum itu sendiri merupakan kumpulan pengalaman
manusia yang disusun secara sistematis dan sistemik sebagai hasil atau buah
karya kebudayaan umat manusia. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
sebagai salah satu karakteristik perkembangan sosial budaya, akan memberi corak
dan warna bagi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pendidikan.
Pendidikan harus mengantisipasi
tuntutan hidup sehingga mampu menyiapkan peserta didik untuk dapat hidup wajar
sesuai dengan sosial budaya manusia. Dalam konteks inilah, kurikulum sebagai
isi program pendidikan harus dapat menjawab tantangan dan tuntutan tersebut,
bukan hanya dari penyiapan isi programnya saja tetapi juga pendekatan dan
strategi pelaksanaannya.
Dalam pemahaman yang hampir sama,
Daoed Joesoef dalam Raka Joni (1983: 40) menyebutkan bahwa Sumber ratusan ribu
nilai yang ada dalam masyarakat untuk dikembangkan melalu proses pendidikan ada
tiga hal yaitu:
1. Pikiran atau
logika
2. Perasaan
atau estetika
3. Kemauan
(etika)
Ilmu pengetahuan dan teknologi
adalah nilai-nilai yang bersumber pada pikiran dan logika. Sedangkan seni
bersumber pada perasaan dan estetika. Mengingat pendidikan merupakan proses
penyiapan peserta didik dalam menghadapi perubahan zaman yang semakin pesat,
termasuk di dalamnya perubahan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS)
maka pengembangan pendidikan harus mengacu kepada asas IPTEKS tersebut.
Pada sisi lain perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi secara langsung akan menjadi isi / materi pendidikan. Sedangkan
secara tidak langsung memberikan tugas pada pendidikan untuk membekali
masyarakat dengan kemampuan pemecahan masalah yang dihadapi sebagai pengaruh
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dan seni juga dapat dimanfaatkan untuk memecahkan
masalah pendidikan.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi sebagai salah satu karakteristik perkembangan sosial budaya
masyarakat akan memberi corak dan warna terhadap perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan pendidikan. Sebab pada gilirannya pembangunan pendidikan nasional
adalah arti lain dari upaya untuk pembangunan sumber daya manusia yang sesuai
dengan tuntutan pembangunan nasional.
Dalam UUD 1945 alinea keempat menyebutkan
”.......untuk membentuk satu Pemerintahan segenap Negara Indonesia yang
melindung segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial...
Dalam UUD 1945 tersebut menunjukkan
bahwa bangsa Indonesia tetap memiliki komitmen kuat untuk melakukan upaya
sebagai langkah mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka mengangkat harkat
dan martabat bangsa Indonesia di mata dunia internasional. Lebih lanjut acuan
penyelenggaraan sistem pendidikan nasional, UUD 1945 Pasal 31 hasil amandemen
2002 yaitu :
1. Setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
2. Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa.yang diatur dengan undang-undang.
3. Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya duapuluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Apa yang daiamanatkan dalam
Pembukaan UUD 1945 belum dapat dilakukan sepenuhnya dengan konsekuen. Para
penyelenggara negara hendaknya harus memperhatikan bahwa prioritas utama dalam
pembangunan bangsa adalah pendidikan.hasilnya belum seperti yang diharapkan.
Pendidikan telah menjadi watak dan karakter budaya bangsa, namun sejauh ini.
Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat
akan pendidikan, dilihat dari aspek kuantitatif secara nasional pemerintah
telah mengambil berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan seperti :
1. Perubahan
kurikulum pendidikan nasional.
2. Undang-undang
dan peraturan mengenai pendidikan, termasuk undang-undang guru dan dosen dan
standarisasi pendidikann dan undang-undang lainnya.
3. Peningkatan
angka partisipasi belajar anak usia sekolah pada semua jenjang sekolah.
4. Penambahan
anggaran pendidikan oleh daerah, sesuai dengan amanat pembukaan Undang-undang
Dasar 1945
5. Konsep
manajemen pendidikan berbasis sekolah, standarisasi pendidikan dsb.
Pendidikan adalah sebagai sutu
investasi bagi pengembangan sumber daya manusia sebagai individu dan anggota
masyarakat. Bangsa Indonesiaa yang terdiri dari berbagai etnis dan budaya yang
berbeda merupakan modal atau aset nasional bagi bangsa untuk memajukan bangsa,
tetapi jika diabaikan dapat menjadi potensial sebagai sumber disentegrasi.
Karena itu sisdiknas harus mampu mengembangkan kearifan untuk belajar hidup
bersama dalam perbedaan. Tanpa kearifan yang tulus lembaga pendidikan tidak
akan mampu berfungsi sebagai lembaga pemersatu, bahkan bisa melahirkan
benih-benih konflik yang sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa.
Hafid Abbas (2002) menyebutkan
sisdiknas belum dapat berfungsi untuk mempersatukan manusia Indonesia. Agar
dapat berfungsi, maka :
1. Pendidikan
harus dikelola dengan prinsip keadilan
2. Pengelolaan
pendidikan harus terbuka dalam rangka mengakomodir partisipasi masyarakat
banyak
3. Pengelolaan
pendidikan harus bersifat inklusif dan hindari jauh-jauh eklusif berlebihan
4. Pengelolaan
pendidikan di semua tingkatan harus secara profesional
5. Pengelolaan
pendidikan dengan melibatkan semua stakeholder dalam rangka pengayaan dan
demokratisasi pendidikan
6. Pendidikan
nasional hendaknya benar-benar mendorong tercapainya pemerataan pendidikan
Pendidikan di Indonesia bersifat
multi-kulttural. Sistem pendidikan nasional Indonesia yang berlatar belakang
plural harus dapat memahamkan bahwa manusia itu beraneka ragam, hendaknya
saling memahami, menghargai, menerima dan kerjasama dengan peraturan yang adil
dan proporsional, mengembangkan kerjasama demi kejayaan bangsa. H.A.R.Tilaar
(2002:95) mengemukakan bahwa model pendidikan yang populer dewasa ini adalah
pendidikan multikultural. Dengan model pendidikan yang saat ini setiap
sub-budaya diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berkembang dan dipelihara.
Model multikultural semakin diperkuat dengan adanya otonomi daerah, sehingga
masing-masing budaya etnis yang ada di dalam masyarakat dapat berkembang dan
dikembangkan dengan seluas-luasnya.
Bila disimak pelaksanaan sistem pendidikan nasional
masih belum sesuai dengan batang tubuh UUD 1945. Ujian Nasinal hanya
memfokuskan kepada salah satu aspek kecerdasan saja yaitu kecerdasan
intelektual, dan kurang memperhatikan kecerdasan emosional dan spritual.
Demikian juga biaya pendidikan masih relatif tinggi dan kurang dapat menjangkau
setiap warga negara terutama di desa. Pndidikan sebaiknya dikelola dalam satu
atap di bawah naungan Sisdiknas oleh departemen pendidikan nasional.
Mastuhu (1999: 94-98) menawarkan
gagasan untuk mengantisipasi pendidikan abad 21, yakni
1. Pendidikan
yang diskriminatif, antara negeri dan swasta.
2. Pendidikan
dijadikan ” panglima” pembangunan Indonesia
3. Dua poin di
atas hanya bisa dilaksanakan oleh pemerintahan yang benar-benar demokratis,
terbuka, adil, jujur dan memiliki tatanan kehidupan bernegara terletak di
tangan rakyat
4. Agar
pendidikan diatur sepenuhnya dengan kewenangan akademik, bukan kewenangan
kekuasaan apalagi sentralistik.
5. Pendidikan
hendaknya menggunakan pendekatan yang beeragam bukan yang serba diseragamkan.
6. Pendidikan
hendaknya berorientasi pada siswa bukan pada guru atau materi pelajaran.
7. Pendidikan
diubah untuk mengarahkan siswa untuk ”menjadi” bukan hanya sekedar memiliki.
8. Pendidikan
perlu membentuk ”networking” dengan berbagai sumber, mengingat kini muncul
fenomena tereduksinya peran sekolah dan guru sebagai sumber pendidikan, dan
9. Pendidikan
harus mampu mengembangkan budaya akademik, dan jangan terjebak pada budaya
politik kekuasaan.
BAB III
KESIMPULAN
Pendidikan nasional adalah suatu
sistem yang memuat teori praktek pelaksanaan pendidikan yang berdiri di atas landasan
dan dijiwai oleh filsafat bangsa yang bersangkutan guna diabadikan kepada
bangsa itu untuk merealisasikan cita-cita nasionalnya.
Pendidikan nasional Indonesia adalah
suatu sistem yang mengatur dan menentukan teori dan pratek pelaksanaan
pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh flisafat bangsa
Indonesia yang diabdikan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia guna
memperlanar mencapai cita-cita nasional Indonesia.
Filsafat pendidikan nasional
Indonesia adalah suatu sistem yang mengatur dan menentukan teori dan praktek
pelaksanaan pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh filsafat
hidup bangsa "Pancasila" yang diabdikan demi kepentingan bangsa dan
negara Indonesia dalam usaha merealisasikan cita-cita bangsa dan negara
IndSonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Tim pengajar.2010.”Filsafat
pendidikan”.Medan:Universitas Negeri Medan
Http://gusfumi.wordpress.com/2010/10/20/pancasila-sebagai-landasan-filosofi-sistem-pendidikan-pendidikan-nasional/
Http://www.geofacts.co.cc/2008/11/landasan-dan-tujuan-pancasila.html
0 komentar:
Posting Komentar