KHIYAR DAN SALAM DALAM JUAL BELI

Minggu, 08 Juni 2014

BAB I
PENDAHULUAN

Jual – beli merupakan aktivitas yang dilakukan manusia umumnya dalam perekonomian baik itu sebagai produsen ataupun konsumen, dalam islam istilah tersebut sering kita kenal dengan muamalah artinya semua aktivitas yang lebih banyak dilakukan dengan manusia lainnnya atau lebih bersifat dengan keduniawian, meskipun lebih bersifat keduniawian kita tidak boleh menyimpang dari aturan Syara’, sebab semua aktivitas manusia kelak akan dimintai pertanggung jawabannya. Begitu pula dalam hal jual – beli.
Dalam bertransaksi ( jual – beli ) di semua kegiatan berekonomi tentunya tidak akan terlepas dari sebuah penawaran, baik yang dilakukan oleh penjual atau pembeli, dalam islam disebut dengan istilah khiyar artinya tawar – menawar. Pada makalah ini penyusun akan coba membahas mengenai tawar – menawar yang kami beri judul KHIYAR DALAM  PANDANGAN ISLAM, serta kedudukannya.


BAB II
PEMBAHASAN
1.      Khiyar
1.1  Pengertian Khiyar
kata al-khiar dalam bahasa arab berarti pilihan. Pembahasan al-khiyar dikemukakan para ulama fiqh dalam permasalahan yang menyangkut transaksi dalam bidang perdata khususnya transaksi ekonomi. Secara terminologi, para ulama fiqh telah mendefinisikan al-khiyar, antara lain menurut sayyid sabiq’:[1]

الخيارهوطلب خيرالامرمن الامضاءأوالا لغاء

Artinya: “khiyar ialah mencari kebaikan dari dua perkara, melangsungkan atau membatalkan (jual beli).
M. Abdul Mujieb mendefinisikan: khiyar ialah hak memilih atau menentukan pilihan antara dua hal bagi pembeli dan penjual, apakah akad jual beli akan diteruskan atau dibatalkan.[2]

wahbah al-zuhaily mendefinisikan al-khiyar dengan :

ان يكون للمتعاقدالخيا ربين امضاء العقد وعدم امضاءه بفسخه رفقا للمتعاقدين

Artinya: hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi untuk melakukan atau membatalkan transaksi yang disepakati sesuai dengan kondisi masing-masing pihak yang melakukan transaksi.

1.2 Macam-macam khiyar:
1.      Khiyar majelis
khiyar majelis adalah penjual dan pembeli boleh memilih akan dilanjutkan atau membatalkan jual beli selama keduanya masih dalam satu tempat. Rasulullah bersabda:[3]

البيعان بالخيار مالم يتفرفا (رواه البخار ومسلم)

Penjual dan pembeli boleh khiyar selama belum berpisah (riwayat bukhari dan muslim).

2.      Khiyar syarat
Khiyar syarat adalah penjualan yang didalamnya disyaratkan sesuatu baik oleh penjual maupun pembeli seperti seorang berkata, “saya jual rumah ini dengan harga rp. 100.000.000,00 dengan syarat khiyar selama tiga hari”, rasulullah bersabda:

انت بالخيار فى كل سلعة ابتعتها ثلاث ليال (رواه البيهقى) 

Kau boleh khiyar pada setiap benda yang telah dibeli selama tiga hari tiga malam (riwayat baihaqi).

3.      Khiyar ‘Aib
Khiyar ‘Aib adalah dalam jual beli disyaratkan kesempurnaan pada benda-benda yang dibeli, seperti seseorang berkata: “saya beli mobil itu seharga sekian, bila mobil itu cacat akan saya kembalikan.” Seperti diriwayatkan oleh ahmad dan abu daud dari aisyah r.a bahwa seseorang membeli budak, kemudian budak tersebut disuruh berdiri didekatnya, didapatinya pada diri budak itu kecacatan lalu diadukannya kepada rasul, maka budak itu dikembalikan kepada penjual.

1.3 Hukum khiyar
Hukum khiyar dalam jual beli, menurut islam dibolehkan, apakah akan meneruskan jual beli atau membatalkannya tergantung keadaan barang yang diperjual belikan.
Menurut abdul rahman al-jaziri, khiyar dalam pandangan ulama fikih adalah disyariatkan atau dibolehkan karena suatu keperluan yang mendesak dalam pertimbangan kemaslahatan masing-masing pihak yang melakukan transaksi.

1.4 Hikmah khiyar
Diantara hikmah khiyar sebagai berikut:
1.      Khiyar dapat membuat akad jual beli berlangsung menurut prinsip-prinsip islam, yaitu suka sama suka antara penjual dan pembeli
2.      Mendidik masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan akad jual beli, sehingga pembeli mendapatkan barang dagangan yang baik atau benar-benar disukainya.
3.      Penjual tidak semena-mena menjual barangnya kepada pembeli, dan mendidiknya agar bersikap jujur dalam menjelaskan keadaan barangnya.
4.      Terhindar dari nsur-unsur penipuan, baik dari pihak penjual maupun pembeli, karena ada kehati-hatian dalam proses jula beli.


2.      AS-SALAM
2.1      Pengertian As-Salam dan Dasar Hukumnya
Secara bahasa as-salam  atau as-salaf  berarti pesanan. Secara terminologis para ulama mendefinisikannya dengan: “Menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu (barang) yang ciri-cirinya jelas dengan pembayaran modal lebih awal, sedangkan barangnya diserahkan kemudian hari”
Untuk hal ini para fuqaha (ahli hukum islam) menamainya dengan Al-Mahawi’ij yang artinga “barang mendesak”, sebab dalam jual beli ini barang yang menjadi objek perjanjian jual beli tidak ada ditempat, sementara itu kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu.
Dalam perjanjian As-Salam ini pihak pembeli barang disebut As-Salam (yang menyerahkan), pihak penjual disebut Al-Muslamuilaihi (orang yang diserahi), dan barang yang dijadikan objek disebut Al-Muslam Fiih (barang yang akan diserahkan), serta harga barang yang diserahkan kepada penjual disebut Ra’su Maalis Salam (modal As-Salam).
Adapun yang menjadi dasar hukum pembolehan perjanjian jual beli dengan pembayaran yang didahulukan ini disandarkan pada surat Al-Baqarah ayat 282;
 
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya…”
Disamping itu terdapat juga ketentuan hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim yang artinya berbunyi :
“Siapa yang melakukan salaf, hendaklah melaksanakannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, sampai dengan batas waktu tertentu.
Dari ketentuan hukum diatas, jelas terlihat tentang pembolehan pembayaran yang didahulukan.
Pembiayan salam diutamakan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi pertanian, perkebunan, dan peternakan. Petani dan peternak pada umumnya membutuhkan dana untuk modal awal dalam melaksanakan aktivitasnya, sehingga bank syariah dapat memberikan dana pada saat akad. Setelah hasil panen, maka nasabah akan membayar salam kembali. Dengan melakukan transaksi salam, maka petani dan peternak dapat mengambil manfaat tersebut.

2.2      Rukun dan Syarat Jual Beli As-Salam
1)      Mu’aqidain : Pembeli (muslam) dan penjual ( muslam ilaih)
a.       Cakap bertindak hukum ( baligh dan berakal sehat).
b.      Muhtar ( tidak dibawah tekanan/paksaan).
2)      Obyek transaksi ( muslam fih):
a.       Dinyatakan jelas jenisnya
b.      Jelas sifat-sifatnya
c.       Jelas ukurannya
d.      Jelas batas waktunya
e.       Tempat penyerahan dinyatakan secara jelas
3)      Sighat ‘ijab dan qabul
4)      Alat tukar/harga
a.       Jelas dan terukur
b.      Disetujui kedua pihak
c.       Diserahkan tunai/cash ketika akad berlangsung


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
a.       Khiyar adalah ialah mencari kebaikan dari dua perkara, melangsungkan atau membatalkan (jual beli).
b.      Macam macam khiyar ada tiga yaitu, khiyar ‘aib, khiyar syarat, dan khiyar majelis.
c.       Salam adalah “Menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu (barang) yang ciri-cirinya jelas dengan pembayaran modal lebih awal, sedangkan barangnya diserahkan kemudian hari”.
d.      Dalam salam memiliki syarat dan rukun yang harus atau wajib dipenuhi sebagaimana yang telah disampaikan.

DAFTAR PUSTAKA

Prof. Dr. H. Abdul Rahman Ghazaly, M.A., Drs. H. Ghufron Ihsan, M.A., dan Drs. Saipudin Shidiq, M.A. Fiqih Muamalat. Jakarta : Kencana Prenada Media Group 2010.


[1] Sayyid Sabiq, Iqh Sunah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1993), jilid III, cet, ke-4, hlm. 164.
[2] M. Abdul Mujieb (et. Al), Kamus Istilah Fiqih, (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 1994).
[3] Wahhab al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, (Beirut,: Dar al-Fikr al-Mu’ashir, 2005), jilid V, cet, ke-8, hlm. 3516.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

TRI MULYA SANJAYA(30)

Posting Komentar

Translate

Powered By Blogger

Penanyang Q :)